PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter

DL|Lampung|Hukum|02072025
--- Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas
Polda Lampung Rabu dinihari 2 Juli 2025, menghentikan upaya penyelundupan
narkotika jenis ganja oleh seorang kurir.
Petugas menemukan empat kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel di bagasi sebuah bus penumpang saat melintas di Km 104 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang
Kusuma, membenarkan pengungkapan tersebut. “Ya, benar kejadiannya semalam.
Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat
kilogram ganja,” ujar Indra saat dikonfirmasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan
seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III,
Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
HR mengaku sebagai pemilik tas ransel hitam berisi ganja
yang ditutupi pelindung air berwarna oranye. “Sudah diamankan, HR mengakui tas
itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut,” tambah Indra.
Kasus ini terungkap saat personel PJR Induk 03
melaksanakan patroli rutin dan mencurigai Bus Simpati Star yang melaju dari
arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan
pemeriksaan bagasi.
“Ditemukan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat
ball dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, diduga kuat berisi ganja,” jelas
Indra.
Setelah pengungkapan, tersangka beserta barang bukti
langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung
untuk penyelidikan lebih lanjut. Indra menegaskan, pihaknya hanya menangani
proses penggagalan dan penangkapan awal.
“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung
agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” pungkasnya.
Polda Lampung kembali menunjukkan kesigapannya dalam
memberantas peredaran narkoba, terutama di jalur transportasi umum. (ags)
Comments